Surat Keputusan Bersama

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, aturan ini merupakan salah satu bentuk peraturan sebagaimana dinyatakan UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 8 (1) yang dibentuk oleh dua atau lebih kementerian untuk mengatur hal yang sama namun sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing kementerian dalam menjalankan urusan dalam pemerintahan.
Dalam hal SKB yang dikeluarkan oleh menteri, menteri juga mempunyai kewenangan untuk membuat aturan kebijakan yang tidak didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan tetapi didasarkan kepada kewenangan diskresi asalkan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Sehingga SKB Menteri mempunyai kedudukan yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dibentuk berdasarkan kewenangan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
Penulis :
Admin
Bagikan :